Indonesia | English
Beranda \ Artikel \ Detil Artikel
Analisa Kebijakan Pengelolaan Kawasan Kars Sukolilo

DREaM - 02.07.2008,

Analisa Kebijakan Pengelolaan Kawasan Kars Sukolilo
(Studi Kasus Rencana Pendirian Pabrik Semen di Kawasan Kars Kendeng Utara, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah)

 

Oleh
Petrasa Wacana
Pusat Studi Manajemen Bencana

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

 

 

Abstrak
Pengelolaan kawasan kars di Indonesia belum mendapat perhatian yang khusus. Setiap daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas segala sumberdaya alam yang ada di dalamnya. Fenomena kars merupakan bentang alam yang memiliki keunikan, dari proses terbentuknya kawasan kars dibentuk oleh proses pelarutan batuan akibat adanya reaksi kimia batuan (CaCO3) dengan air yang melalui rongga-rongga pori atau rekahan yang membentuk fenomena alam baik di permukaan yang dinamakan dengan eksokars dan di bawah permukaan yang disebut endokars. Keunikan bentang alam kars dapat dilihat dari adanya penjajaran bukit-bukit kerucut (conical hill) dan cekungan-cekungan di antara bukit (dolena) serta gua-gua dan ornamen-ornamen yang terdapat didalamnya. Kawasan kars memiliki fungsi ekosistem yang komplek, baik secara fisik (hidrologi, topografi, tanah, air dsb), secara biotik (flora dan fauna, biota-biota gua dan keanekaragaman hayati lainnya), dan secara culture merupakan tempat interaksi antara manusia dengan lingkungannya yang telah memberikan sumberdaya alam melimpah.

Kawasan kars yang sering dikenal sebagai kawasan kering dan tandus dikarenakan sifat fisiknya, dimana air terakumulasi di bawah permukaan oleh proses pelarutan yang membentuk lorong-lorong gua dan sungai-sungai bawah permukaan. Pada bagian permukaan kawasan kars berfungsi sebagai tandon penampungan air yang besar untuk menyuplai air yang ada di seluruh  kawasan kars. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kawasan kars sebenarnya bukan kawasan yang kering tetapi kawasan yang memiliki fungsi hidrologi yang berfungsi sebagai pengontrol ekosistem yang ada di kawasan ini. Kesalahan pengelolaan kawasan ini dapat berdampak bagi keberlanjutan kawasan baik untuk manusia ataupun bagi makluk hidup dan sistem fisik yang ada didalamnya. Kebijakan pemerintah merupakan payung hukum yang kuat untuk melindungi kawasan kars dari kerusakan alam. Keberlanjutan kawasan kars merupakan warisan bagi anak cucu kita di masa yang akan datang.


I. LATAR BELAKANG
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang merefleksikan otonomi daerah memberikan ruang atas kebijakan-kebijakannya dalam mengelola daerahnya baik propinsi maupun kabupaten. Dalam undang-undang ini telah memberikan hak yang sangat tinggi terhadap setiap daerah dalam mengatur kebijakan-kebijakan daerah dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan di era otonomi daerah, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemanfaatan sumberdaya yang ada di dalam suatu daerah termasuk sumberdaya alam merupakan wewenang dari daerah untuk mengelolanya yang dilaksanakan secara adil dan selaras, hal ini perlu diperhatikan bahwa setiap kebijakan-kebijakan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan baik fisik, biotik dan sosial.  Masuknya investor-investor luar ke suatu daerah memberikan tawaran yang sangat menarik bagi pemerintah daerah dalam mewujudkannya untuk mendukung program pembangunan di daerah dan dapat meningkatkan pendapatan bagi daerahnya.

Kawasan kars adalah kawasan yang harus dilindungi berdasarkan atas klasifikasinya. Secara ekologis, kawasan kars memiliki fungsi yang sangat penting baik sebagai penampung air tanah dalam jumlah besar dan sebagai habitat berbagai jenis flora dan fauna. Kawasan kars juga merupakan wilayah yang menjadi kajian para ahli karena menyimpan berbagai fenomena alam yang menarik untuk dikaji dari berbagai disiplin ilmu. Namun demikian, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan kars pada umumnya masih rendah yang dibuktikan oleh adanya penambangan bahan galian golongan C di kawasan kars selain itu adanya penambangan-penambangan bukit kars yang dilakukan oleh pabrik semen sebagai bahan baku untuk pembuatan semen yang menyebabkan rusak/hilangnya sungai fungsi hidrologi yang meliputi sungai bawah tanah dan mata air, gua-gua dan flora-fauna yang terdapat di dalam dan disekitar kawasan kars. Menyadari arti penting kawasan kars, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan kawasan kars. Kegiatan pengelolaan kawasan kars meliputi inventarisasi, klasifikasi, pemanfaatan dan perlindungan serta pembinaan dan pengawasan. Hal ini secara jelas tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars. Tujuan dari pengelolaan kawasan kars sebagaimana tertuang dalam Bab 2, Pasal 2 Kepmen tersebut adalah meningkatkan upaya perlindungan kawasan kars dengan cara melestarikan fungsi hidrogeologi, proses geologi, flora, fauna, nilai sejarah serta budaya yang ada didalamnya; melestarikan keunikan dan kelangkaan bentukan alam di kawasan kars, meningkatkan kehidupan masyarakat di dalam dan disekitarnya serta meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan. Departemen Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Bangda juga sudah mengeluarkan edaran kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota yang memiliki kawasan kars untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan pendanaan yang rincian teknis pelaksanaan berdasarkan pada Kepmen tersebut. Pedoman pengelolaan kawasan kars ini bahkan sudah menjadi acuan bagi beberapa Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kawasan kars. Dengan demikian, Pemerintah sangat peduli dengan pengelolaan kawasan kars dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat dengan serius mengelola kawasan kars yang dimiliki agar kerusakan kawasan kars tidak semakin parah dan fungsi ekologis kawasan kars dapat dipertahankan.

Rencana PT Semen Gresik untuk memperluas wilayah industrinya di kawasan Kars Kendeng dari Tuban hingga ke Pati memberikan tawaran kepada pemerintah Kabupaten Pati untuk membangun pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Perusahaan ini akan menambang batugamping di kawasan Kars Kendeng Utara. Bahan baku pabrik semen tersebut adalah batugamping/batu kapur yang berasal dari kawasan perbukitan kars di Kecamatan Sukolilo.  Kegiatan penambangan ini tentunya akan mengambil dan mengeruk perbukitan kapur yang berfungsi sebagai penyimpan air alami (reservoir) dari mata air-mata air yang bermunculan di kaki perbukitan kawasan kars tersebut. Dengan hilangnya perbukitan batugamping juga akan menghilangkan fungsi alamiah sebagai daerah resapan dan penyimpan air di kawasan kars yang sangat berguna bagi masyarakat di sekitar Kawasan Kars Sukolilo Pati.

Dalam hal ini pemerintah menawarkan kepada masyarakat akan dampak pentingnya pembangunan pabrik semen di wilayah ini terutama untuk kesejahteraan masyarakat, mengurangi tingkat pengangguran di suatu daerah, memajukan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Sebagian besar masyarakat Sukolilo hidup sebagai petani yang sangat bergantung pada Kawasan Kars Pegunungan Kendeng Utara terutama sumberdaya air yang berasal dari perbukitan kars menjadi sumber aset kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat setempat. Adanya pro dan kontra antara masyarakat yang menerima dan yang menolak pendirian pabrik semen dan penambangan bukit kapur dapat menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Kebijakan pemerintah yang mengatur perlindungan terhadap kawasan kars di Indonesia menjadi penting untuk dipelajari dan dipahami agar dapat diimplementasikan dalam suatu kerangka kerja untuk perlindungan kawasan kars dari kerusakan fungsi-fungsi alamiah. Berdasarkan Kepmen No 1456.K/20/MEM/2000 kawasan kars dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi kawasan meliputi :


1) Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan yang memiliki salah satu, atau lebih kriteria berikut ini :

  1. berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer, sungai bawah tanah, telaga atau danau bawah tanah yang keberadaannya mencukupi fungsi umum hidrologi;
  2. mempunyai gua-gua dan sungai bawah tanah aktif yang kumpulannya membentuk jaringan baik mendatar maupun tegak yang sistemnya mencukupi fungsi hidrologi dan ilmu pengetahuan;
  3. gua-guanya mempunyai speleotem aktif dan atau peninggalan-peninggalan sejarah sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi obyek wisata dan budaya;
  4. mempunyai kandungan flora dan fauna khas yang memenuhi arti dan fungsi sosial, ekonomi, budaya serta pengembangan ilmu pengetahuan.


2) Kawasan Kars Kelas II merupakan kawasan yang memiliki salah satu atau semua kriteria berikut ini :

  1. berfungsi sebagai pengimbuh air bawah tanah, berupa daerah tangkapan air hujan yang mempengaruhi naik-turunnya muka air bawah tanah di kawasan kars, sehingga masih mendukung fungsi umum hidrologi;
  2. mempunyai jaringan lorong-lorong bawah tanah hasil bentukan sungai dan gua yang sudah kering, mempunyai speleotem yang sudah tidak aktif atau rusak, serta sebagai tempat tinggal tetap fauna yang semuanya memberi nilai dan manfaat ekonomi.


3) Kawasan Kars Kelas III merupakan kawasan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Dalam kebijakan pemanfaatan dan  pengelolaan kawasan kars telah di atur dalam pasal:

  1. Di dalam Kawasan Kars Kelas I tidak boleh ada kegiatan pertambangan.
  2. Di dalam Kawasan Kars Kelas I dapat dilakukan kegiatan lain, asal tidak berpotensi mengganggu proses karstifikasi, merusak bentukbentuk kars di bawah dan di atas permukaan, serta merusak fungsi kawasan kars.
  3. Di dalam Kawasan Kars Kelas II dapat dilakukan kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan lain, yaitu setelah kegiatan tersebut dilengkapi dengan studi lingkungan (Amdal atau UKL dan UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Di dalam Kawasan Kars Kelas III dapat dilakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan: Artikel yang lengkap dapat didownload dari menu download yang tersedia pada website ini.

Komentar :
   Nama ( harus diisi )
   Email ( tidak akan disebar-luaskan ) ( harus diisi )
   Website
      Kode verifikasi ( harus diisi )
UPN "Veteran"Yogyakarta  Ashoka  Komunitas Peduli Bencana  Kappala  UNDP
PageRank Monitor