DREaM - 27.11.2007,
Oleh: ET. Paripurno
Potret Konflik Lingkungan
Kerangka konseptual dalam pemikiran ini adalah pengelolaan lingkungan dengan perspektif manajemen bencana berbasis masyarakat. Secara sederhana, manajemen bencana menurut konsep ini adalah usaha memperkuat sistem pengelolaan lingkungan pada tingkat komunitas dan unit-unit lain diatasnya untuk mengurangi risiko permasalahan lingkungan sebagai sebuah ancaman terjadinya bencana. Ini dilakukan agar komunitas dapat lebih aman mengelola sumberdaya yang ada secara berkelanjutan.
Sengketa antara aktor-aktor komponen sosial lingkungan mendominasi potret sengketa lingkungan yang ada di Indonesia, sementara aktor-aktor komponen fisik-kimia-biotis menjadi korban sengketa tersebut. Sebagian besar sengketa lingkungan terjadi antara masyarakat dengan pelaku industri. Contoh pola sengketa ini antara lain kasus sengketa lingkungan masyarakat Dukuh Tapak – Semarang dengan beberapa pabrik di sekitar kali Tapak pada tahun 1990-an. Pada tahun 1994 di Yogyakarta sengketa antara Masyarakat Denggung – Sleman dengan PT Sibalec, karena limbah pabrik mengotori sumur penduduk. Di desa Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mendapatkan kembali air Sungai Belumai yang jernih, kandas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Padahal kepada PT Sari Morawa, Bapedal memberikan Peringkat Hitam. Artinya, tidak ada usaha sama sekali untuk mengelola limbahnya.
Sengketa vertikal antara masyarakat korban dengan perusahaan akan berkembang menjadi konflik horisontal antara masyarakat korban dengan buruh. Kasus pabrik pulp Indorayon Inti Utama di Sumatera Utara memunculkan konflik berkepanjangan antara pekerja dan masyarakat tercemar. Masyarakat ingin pabriknya ditutup, karena sekian lama telah merusak air sungai dan tanaman sumber penghidupannya. Sementara di sisi lain, bagi pekerja pabrik, penutupan pabrik berarti tutupnya aset kehiduannya. Akhirnya pabrik ditutup dan ganti nama. Di Bulukumba Sulawesi Selatan, masyarakat merasa aset penghidupannya telah bertahun-tahun dirampas perusahaan perkebunan PT London Sumatera. Di sisi lain, PT London Sumatera merasa telah melakukan pengambilalihan lahan secara legal. Hasilnya adalah konflik masyarakat setempat dengan pihak perkebunan yang didukung aparat keamanan. Keamanan terkendali melalui korban di pihak masyarakat berjatuhan.
Sengketa lingkungan murni antara masayarakat terjadi apabila satu komunitas menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh komunitas lain. Konflik antar kampung yang terjadi di Jember dan di Besuki Jawa Timur pada akhir tahun 2001 terjadi karena masyarakat di daerah rendahan menganggap masyarakat di tepi hutan menjadi biang keladi penyebab daerahnya menjadi sering banjir dan longsor.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Penyelesaian sengketa lingkungan yang dapat dilakukan dengan jalur hukum atau di luar jalur hukum. Penempuhan jalur hukum, nampaknya mulai jamak dilakukan, walaupun belum tentu memuaskan. Beberapa kasus yang diselesaikan melalui jalur ini, menunjukkan bahwa kasus sengketa lingkungan cenderung menjadi kasus perdata. Arti gampangnya, masalah lingkungan menjadi selesai apabila ganti rugi material dan immaterial sudah diberikan. Padahal jelas-jelas bahwa menurut Undang-Undang Lingkungan, tindakan menyebabkan lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dituntut dengan hukuman pidana.
Mekanisme lain, sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi dan mediasi. Negosiasi sesungguhnya istilah yang telah dikenal sejak lama, terutama di kalangan usahawan. Negosiasi sesungguhnya merupakan suatu upaya verbal antara pihak-pihak yang terlibat dalam menyelesaikan sengketa. Sedangkan mediasi pada prinsipnya adalah negosiasi yang dihadiri oleh pihak ketiga netral yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan. Pihak ketiga ini disebut sebagai mediator, yang berfungsi membantu menfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa, agar mencapai kesepakatan melakukan negosiasi. Mediasi nampaknya lebih memberikan peluang menguntungkan beberapa hal, yaitu: (1) ruang lingkup permasalahan dapat dibahas secara luas dan menyeluruh, (2) penyelesaiannya dapat dilakukan secara lebih singkat, (3) proses berjalan luwes, (4) menghemat biaya.
Melihat hasil-hasil kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa, nampaknya masih ada beberapa hal yang perlu dipikirkan. Terutama adalah hal-hal yang berkaitan dengan komponen lingkungan. Dalam kasus pencemaran Tapak–Semarang maupun Denggung–Sleman misalnya, apakah perlakuan yang seharusnya untuk memulihkan lingkungan yang telah tercemar tersebut benar-benar telah dilakukan? Secepat dan sebaik ganti rugi pada masyarakat atas protes yang dilakukannya? Jika belum, barangkali penyebabnya adalah karena komponen lingkungan fisik, kimia dan biotis tidak terwakili dalam mediasi tersebut. Akhirnya komponen lingkungan tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan yang seharusnya menjadi haknya. Sementara, masyarakat telah berhenti protes jika hak dan tuntutannya telah dipenuhi, yaitu hak dan tuntutan yang hanya untuk dirinya sendiri dan mewakili dirinya sendiri.
Siapakah yang berhak menjadi wakil lingkungan dalam sengketa tersebut? Masyarakat setempat adalah wakil paling tepat. Namun, atas keawaman dan keegoan masyarakat terhadap permasalahan lingkungan, mungkinkah hal tersebut dilakukan? Keterbatasan itu bisa dijawab dengan masyarakat mengkuasakan permasalahan tersebut kepada kelompok pakar, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non pemerintah (ornop) di bidang lingkungan. Hal ini sama dengan masyarakat yang mempunyai sengketa hukum memberikan kuasa hukum kepada ornop yang bergerak di bidang itu? Namun lazimkah hal itu diterapkan pada lingkungan? Beberapa kasus menunjukkan, bahwa pihak pemerintah daerah enggan jika masalah sengketa lingkungan “dimasuki” orang lain. Kehadiran pihak ketiga sebagai pendamping pihak yang lemah cenderung dianggap sebagai pengganggu proses mencapai kesepakatan.
Bencana Lingkungan
Paparan di atas menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan cenderung tidak diselesaikan dengan baik. Setidaknya, permasalahan lingkungan diselesaikan dengan meninggalkan permasalahan. Belum lagi bahwa kecenderungan adanya fenomena dialektika dalam penyelesaian masalah, yaitu munculnya masalah baru dalam penyelesaian masalah. Oleh karenanya penyelesaian lingkungan cenderung akan memunculkan akumulasi masalah: sisa masalah dan masalah baru. Pada kasus pencemaran solar PT KAI di Jlagran dan sekitarnya misalnya, “penyelesaian” dengan memasang instalasi air bagi masyarakat yang tercemar akan menyisakan dan memunculkan masalah baru. Masalah yang tersisa antara lain berupa solar dalam akifer air tanah yang berpotensi meluas walaupun sumber kebocoran solar sudah berhenti, serta bau menyengat pada sumur yang telah tercemar. Sementara itu masalah baru yang muncul adalah keharusan masyarakat mengeluarkan ongkos pemenuhan kebutuhan air. Dalam perspektif manajemen bencana masalah-masalah tersebut merupakan ancaman yang berpotensi menjadi bencana.
Bencana (disaster) merupakan fenomena sosial akibat kolektif atas komponen ancaman (hazard) yang berupa fenomena alam dan atau buatan di satu pihak, dengan kerentanan (vulnerability) komunitas di pihak lain. Bencana terjadi apabila komunitas mempunyai tingkat kemampuan yang lebih rendah dibanding dengan tingkat ancaman yang mungkin terjadi padanya. Ancaman menjadi bencana apabila komunitas rentan, atau memiliki kapasitas lebih rendah dari tingkat bahaya tersebut, atau bahkan menjadi salah satu sumber ancaman tersebut.
Konflik antar komunitas maupun unit sosial di atasnya terjadi apabila secara langsung maupun tidak langsung ada upaya saling mengambil aset-aset atau mengganggu proses mengakses aset penghidupan tersebut di atas. Pengambilan aset maupun gangguan atas akses penghidupan dapat dipicu oleh permasalahan lingkungan. Aktivitas komunitas maupun unit sosial di atasnya yang memunculkan permasalahan lingkungan akan menjadi ancaman bagi pihak lain apabila aset-aset penghidupannya dan akses penghidupannya terganggu. Potensi munculnya konflik horisontal dari permasalahan lingkungan sering diabaikan pemerintah daerah, di satu sisi dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melanggengkan aktivitas yang merusak lingkungan itu. Kasus PT London Sumatera di Sulawesi Selatan dan PT Inti Indorayon Utama di Sumatera Utara, bisa kita dekati dengan kacamata manajemen bencana, bahwa sengketa lingkungan telah memunculkan konflik.
Setiap individu, komunitas maupun unit sosial yang lebih besar mengembangkan kapasitas sistem penyesuaian dalam merespon ancaman. Renspon itu bersifat jangka pendek yang disebut mekanisme penyesuaian (coping mechanism) atau yang lebih jangka panjang yang dikenal sebagai mekanisme adaptasi (adaptatif mechanism). Mekanisme dalam menghadapi perubahan dalam jangka pendek terutama bertujuan untuk mengakses kebutuhan hidup dasar: keamanam, sandang, pangan, sedangkan jangka panjang bertujuan untuk memperkuat sumber-sumber kehidupannya.
Penerapan Perspektif Manajemen Bencana
Dalam perspektif manajemen bencana, sengketa lingkungan dapat direduksi dengan melakukan pengurangan total risiko (total risk reduction). Pengurangan risiko total merupakan pada dasarnya adalah menerapkan prinsip kehati-hatian pada setiap tahapan manajemen bencana (disaster management). Manajemen bencana merupakan kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana. Langkah siklus penanggulangan bencana perlu diterapkan secara utuh.
Prinsip kehati-hatian dimulai dari mencermati setiap bagian kegiatan yang berpotensi menjadi ancaman (hazard) terhadap keberadaan aset penghidupan dan jiwa manusia. Ancaman tersebut perlahan-lahan maupun tiba-tiba akan berpotensi menjadi sebuah bencana (disaster), sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta benda dan lingkungan. Kejadian ini terjadi di luar kemampuan adaptasi masyarakat dengan sumber-dayanya. Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu dipahami potensi risiko (risk) yang mungkin muncul, yaitu besarnya kerugian atau kemungkinan hilangnya (jiwa, korban, kerusakan dan kerugian ekonomi) yang disebabkan oleh bahaya tertentu di suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Risiko biasanya dihitung secara matematis, merupakan probabilitas dari dampak atau konsekuensi suatu bahaya. Jika potensi risiko pada pelaksanaan kegiatan jauh lebih besar dari manfaatnya, maka kehatihatian perlu dilipatgandakan. Upaya mengurangi kerentanan (vulnerability) yang melekat, yaitu sekumpulan kondisi yang mengarah dan menimbulkan konsekuensi (fisik, sosial, ekonomi dan perilaku) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana, misalnya: menebang hutan, penambangan batu, membakar hutan.
Siklus penanggulangan bencana yang perlu dilakukan secara utuh. Upaya pencegahan (prevention) terhadap munculnya dampak adalah perlakuan utama. Untuk mencegah banjir maka perlu mendorong usaha masyarakat membuat sumur resapan, dan sebaliknya mencegah penebangan hutan. Agar tidak terjadi kebocoran limbah, maka perlu disusun save procedure dan kontrol terhadap kepatuhan perlakuan. Walaupun pencegahan sudah dilakukan, sementara peluang adanya kejadian masih ada, maka perlu dilakukan upaya-upaya mitigasi (mitigation), yaitu upaya-upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Ada 2 bentuk mitigasi, yaitu mitigasi struktural berupa pembuatan infrastruktur pendorong minimalisasi dampak, serta mitigasi non struktural berupa penyusuan peraturan, pengelolaan tata ruang dan pelatihan.
Usaha-usaha di atas perlu didukung dengan upaya kesiapsiagaan (preparedness), yaitu melakukan upaya untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat, efektif dan siap siaga. Kecenderungan selama ini upaya kesiapsiagaan tidak dilakukan oleh sumber pencemar. PT KAI dan PT IIU dan masyarakat di sekitarnya misalnya, merasa tidak perlu melakukan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan pencemaran yang dilakukan olehnya. Misalnya: penyiapan sarana komunikasi, pos komando dan penyiapan lokasi evakuasi. Di dalam usaha kesiapsiagaan ini juga dilakukan penguatan sistem peringatan dini (early warning system), yaitu upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Upaya ini misalnya dengan membuat perangkat yang akan menginformasikan ke masyarakat apabila terjadi kenaikan kandungan unsur yang tidak diinginkan di sungai atau sumur di sekitar sumber ancaman. Pemberian peringatan dini harus: (1) menjangkau masyarakat (accesible), (2) segera (immediate), (3) tegas tidak membingungkan (coherent), (4) bersifat resmi (official).
Pada akhirnya jika bencana dari sumber ancaman terpaksa harus terjadi, maka tindakan tanggap darurat (response), yaitu upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan dan mengurangi dampak lebih besar, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda. Secara sinergis juga diperlukan bantuan darurat (relief), yaitu upaya memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa: pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan air bersih.
Agar dampak tidak berkepanjangan maka prosen pemulihan (recovery) kondisi lingkungan dan masyarakat yang terkena dampak/bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya yang dilakukan bukan sekedar memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas dll) tetapi termasuk fungsi-fungsi ekologis. Upaya tersebut, dalam jangka pendek umumnya terdiri dari usaha rehabilitasi (rehabilitation), yaitu upaya untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian dan fungsi ekologis setelah bencana terjadi. Penyelesaian masalah lingkungan sejauh ini hanya melakukan tindakan fisik ini, yang umumnya belum menyentuh rehabilitasi fungsi ekologis. Selanjutnya rekonstruksi (reconstruction) merupakan upaya jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.
Akar Masalah Penyelesaian Masalah
Jika perspektif tersebut dipahami dan bisa diterapkan secara utuh, niscaya permasalahan lingkungan tidak akan terjadi. Setidaknya, akan segera teratasi secara mendasar, sehingga tidak menyisakan masalah yang berpotensi konflik. Kesulitan pemahaman dan penerapan perspektif tersebut dipercaya disebabkan oleh beberapa hal fignifikan.
Akar masalah utama munculnya permasalahan lingkungan dan lambatnya penyelesaian masalah lingkungan disebabkan oleh kesadaran publik atas permasalahan lingkungan yang terjadi selama ini belum optimal. Kesadaran di tingkat masyarakat akan bahaya permasalahan lingkungan belum dipahami sebagai suatu hal yang sebenarnya dapat mengancam kelangsungan hidup mereka bahkan ancaman ini dapat berlanjut sampai pada generasi-generasi setelah mereka. Hal ini juga dikarenakan selama ini apa yang mereka ketahui dan pahami lebih banyak pada kewajiban-kewajiban mereka dan kurangnya pengetahuan dan pemahaman sebenarnya akan hak-hak mereka akibat sosialisasi dan diseminasi informasi mengenai pencemaran juga kurang.
Perhatian pemerintah ataupun aparat yang berwenang dalam melakukan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian pencemaran dirasakan masih lemah. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa kasus pencemaran, tindakan proaktif dari pemerintah ataupun aparat seperti kepolisian, kejaksaan, ataupun kehakiman sendiri dalam menangani kasus sangat kurang. Keberpihakan pemerintah ataupun aparat lebih condong pada kepentingan investasi ataupun modal, daripada akibat langsung pencemaran tersebut terhadap masyarakat ataupun lingkungan.
Belum adanya langkah sinergis dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan lingkungan menjadi kendala dalam proses penyelesaian kasus-kasus pencemaran. Peranan pemerintah kota/kabupaten dalam hal ini kantor Pedal kota atau Kabupaten dan Bapedalda propinsi belum dapat menggambarkan proses penanganan secara jelas. Pola penanganan yang tidak jelas ini pula yang menghambat di tingkat masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran.
Kepolisian sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum juga tidak pernah secara proaktif melakukan penanganan kasus-kasus lingkungan. Proses penyidikan kepolisian terhadap kasus lingkungan seharusnya dilakukan segera setelah adanya informasi tentang masalah itu sendiri tanpa harus adanya aduan dari masyarakat yang menjadi korban, karena sebenarnya kasus lingkungan bukan merupakan delik aduan. Selain itu juga porsi penyelesaian kasus-kasus lingkungan yang bukan sebagai kasus prioritas di kalangan penegak hukum berakibat pada lamanya proses penyelesaian kasus.
Rekomendasi
Penanganan masalah lingkungan secara menyeluruh, baik melalui mengurangi dampak maupun menghilangkan penyebab, bukan pekerjaan yang sederhana. Para pelaku pekerja lingkungan perlu melakukan transformasi manajemen secara menyeluruh dan sinergis, baik secara struktural maupun proses. Individu, keluarga, komunitas dan unit sosial yang lebih tinggi, maupun pemerintah daerah dan pusat perlu melakukan transformasi perilaku, kebijakan, hukum dan institusi. Direkomendasikan para pihak melakukan penanganan masalah lingkungan dengan mereduksi kerentanan dan kondisi tidak aman, tekanan-tekanan dinamis dan akar permasalahan.
Pada akhirnya yang diperlukan adalah kemampuan dan keseriusan masyarakat dan pemerintah menerapkan perspektif manajemen lingkungan dalam setiap kebijakan dan praktek pengelolaan sumberdaya. Hal tersebut baru bisa diwujudkan apabila masyarakat dan pemerintah memahami permasalahan lingkungan secara utuh. Dan akhirnya, marilah masalah lingkungan ini kita tangani secara selaras dan sinergis. Bangunan keselarasan antara penanganan sebab dan dampak masih diperlukan, selama masalah lingkungan itu hadir. Oleh karena itu, upaya-upaya strategis penguatan kapasitas dalam meminimalkan dampak, membangun cadangan pangan, penganekaragaman sumber produksi, penganekaragaman sumber pemasukan, membangun jaringan dukungan sosial, serta adaptasi pasca kejadian, masih diperlukan. Mengingat kebutuhan tersebut untuk masyarakat, dan akan dirasakan langsung olehnya, maka menempatkannya sebagai subyek pengelolaan masalah lingkungan merupakan kebutuhan mendasar. Masyarakat terlibat dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun evaluasi.

