DREaM - 11.12.2007,
Oleh : Rissalwan Lubis
Abstrak
Bencana di Indonesia bukanlah sesuatu yang jarang terjadi, khususnya di perkotaan besar seperti kota Jakarta. Kerugian yang diberikan bencana lebih besar dampaknya di perkotaan dari pada di luar perkotaan, mengingat berpusatnya investasi dan penduduk di Jakarta. Sehingga diperlukan suatu manajemen bencana yang terkoordinasi antar lembaga formal sebagai bagian sumber daya perkotaan. Tulisan ini merupakan ringkasan hasil penelitian yang dilakukan di beberapa kelurahan rawan banjir di wilayah DKI Jakarta.
Kata kunci: Banjir di kawasan perkotaan; Penanggulangan bencana; Kelembagaan lokal
Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia secara sosio-geografis-ekonomi merupakan negara yang rawan bencana, baik itu karena perbuatan manusia atau alam. Sebagai catatan yang dimiliki, kerusuhan sosial etnik akibat kesenjangan ekonomi, gempa bumi, gunung meletus, gelombang pasang (tsunami), banjir, dan lain sebagainya akibat posisi yang berada di dua lempengan. Keadaan tersebut membawa kerugian pada penduduknya, terutama bila bencana terjadi di perkotaan yang merupakan pusat perekonomian dan kependudukan, contohnya seperti kota Jakarta. Sehingga apabila bencana terjadi di kota ini jumlah kerugian kehilangan sumber daya yang diderita lebih berat dari pada bencana yang terjadi di luar daerah perkotaan, seperti banyaknya kuantitas korban, rusaknya infrastruktur fisik, tekanan psikologis korban, dan kerugian dalam bentuk investasi maupun kemanusiaan lainnya.
Dengan adanya kelembagaan lokal sebagai kekuatan sumber daya perkotaan seharusnya hal ini dapat dimanfaatkan guna mengatasi bencana yang sering terjadi dan akan terjadi. Sehingga diperlukan sinergisme kelembagaan lokal masyarakat perkotaan guna penanggulangan bencana yang terkoordinasi di tingkat kelembagaan komunitas akar rumput, baik itu sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana.
Kelembagaan lokal di tingkat akar rumput dalam hal penanggulangan bencana sesungguhnya dapat menjadi aktor yang berperan vital dengan membentuk rangkaian jembatan yang berkonstruksi jaringan koordinasi lembaga-lembaga lokal. Keadaan ideal inilah yang merupakan pertanyaan apakah keterlibatan institusi lokal dapat membentuk rangkaian yang sinergis dan terkoordinasi? Atau lembaga tersebut berjalan sendiri-sendiri guna mendapatkan popularitas dan menambah modal. Sehingga tidak ada aktor pengorganisir lembaga dan bertanggung jawab atas penanggulangannya. Berdasarkan hipotesis awal itu, penelitian ini mempertanyakan bagaimana merumuskan model mekanisme yang mencangkup regulasi bagi stake holder komunitas di tingkat kelurahan dalam upaya penanggulangan bencana.
Kelembagaan Lokal dalam Konteks Bencana
Pada tahapan pencegahan bencana, kelembagaan masyarakat lokal yang ditemukan paling berpengaruh adalah Conservative Grass Root Groups. Conservative Grass Root Groups merupakan kelembagaan produk hukum, yang berupa lembaga RT, RW, Dewan Kelurahan, LKMD, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain. Dalam hal pencegahan, lembaga-lembaga ini saling berkoordinasi, terutama RT/RW yang berpengaruh besar sebab mereka mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat lokal. Maksudnya adalah RT/RW merupakan lembaga yang hidup langsung dan juga bersama dengan masyarakat. RT/RW juga merupakan lembaga pertama yang mendapatkan masukan dan juga kritik dari masyarakat lokal. Oleh karena itu cukup beralasan bahwa RT/RW menjadi lembaga yang paling mengetahui secara menyeluruh permasalahan masyarakat lokal.
Contoh peran besar RT/RW dalam upaya pencegahan, pertama RT/RW menjadi ujung tombak dalam mengingatkan warga untuk menjaga lingkungan dalam pencegahan bencana. Seperti halnya di Kampung Melayu, RT/RW (terutama RT) mengingatkan warganya untuk menjaga kebersihan dan bersikap waspada ketika memasuki musim penghujan. Demikian pula dengan RT/RW di Penjaringan yang tak bosan mengingatkan warganya untuk menjaga lingkungan. Terutama dalam konteks bencana kebakaran untuk berhati-hati dalam mempergunakan alat-alat yang bisa mengakibatkan kebakaran, seperti pemasangan jalur listrik, memperhatikan kompor ketika memasak dan tidak membuat dapur atau memasak di lantai 2 untuk rumah yang berlantai 2 atau lebih, serta berhati-hati memakai alat penerangan seperti lilin dan yang lainnya ketika listrik padam. Kedua, RT/RW telah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang bertugas menangani bencana. Misalnya RT/RW di kelurahan Penjaringan yang telah menjalin komunikasi dengan petugas pintu air di aliran sungai Ciliwung (Bogor, Depok dan sekitarnya) yang membantu menginformasikan perubahan ketinggian air di pintu air masing-masing yang kemudian diinformasikan kepada pihak RT/RW. RT/RW inilah yang kemudian menginformasikan kepada warga tentang kondisi ini. Dengan demikian menjadi bentuk pemberitahuan awal untuk kewaspadaan warga akan datangnya bencana.
Kelurahan, sebagai salah satu kelembagaan lokal yang merupakan aktor utama dalam manajemen bencana, adalah titik tolak untuk berangkat dalam pembahasan institusi lokal. Peran kelurahan adalah lembaga legal hukum yang berada dalam panjang tangan pemerintah yang merupakan pemegang otoritas wewenang pembuat kebijakan. Dewan Kelurahan berhubungan dengan lembaga Kelurahan. Hubungan yang terjadi adalah menyampaikan keinginan dari pemerintah yang turun lewat kelurahan untuk kemudian dipahami dan diramu sehingga menjadi sebuah kegiatan yang dimengerti oleh masyarakat, sehingga bisa lebih bermanfaat. Dapat terlihat bahwa posisi dari Dewan Kelurahan adalah di tengah-tengah antara RT/RW dan Kelurahan, yaitu menjadi mediator di antara keduanya. Namun peran yang dijalankan oleh Dewan Kelurahan dalam kaitan dengan bencana ini, menurut pandangan RT/RW dan masyarakat tidak terlalu jelas dan terasa.
Kelembagaan masyarakat lokal berikutnya yang berpengaruh dalam penanganan bencana pada tahap pencegahan bencana adalah Local Government (Kelurahan). Namun, Kelurahan berpengaruh lebih sedikit daripada RT/RW karena Kelurahan berada pada tahapan ketiga dalam mengetahui keadaan dari masyarakat, yaitu setelah RT dan RW. Kelurahan akhirnya biasanya hanya berkoordinasi dengan Dewan Kelurahan dan RT/RW dalam menyampaikan keinginan pemerintah dalam penanganan bencana, dan begitu juga sebaliknya. Namun, sepertinya hal ini tidak cukup, karena ditemukan banyak sekali keluhan dari masyarakat yang seringkali berkaitan dengan kurang menyeluruhnya intervensi kelurahan dalam menangani pencegahan bencana. Bahkan Dewan Kelurahan seringkali tidak dilibatkan dalam pencegahan bencana. Contohnya seperti, Kelurahan menugaskan kepada sebuah LSM untuk melakukan pelatihan Balakar dan SAR.
Yang juga merupakan bagian dari Conservative Grass Root Groups yang juga berpengaruh adalah Karang Taruna. Karang Taruna memperoleh pelatihan untuk menanggulangi bencana. Seperti di Kampung Melayu, para pemuda Karang Taruna memperoleh pelatihan tentang SAR dan pertolongan dalam kejadian bencana banjir. Demikian pula halnya dengan Karang Taruna di Penjaringan. Mereka dilatih dan menjadi Balakar guna mengatasi bencana kebakaran yang sewaktu-waktu bisa tejadi. Karang Taruna dan PKK juga berperan membantu sosialisasi upaya-upaya pencegahan bencana.
Peran terkecil (buruk) pada fase penanganan saat terjadinya bencana dilaksanakan oleh Democratic Grass Root Groups karena hampir tidak terlihat dalam wujud kelembagaan atau tindakan individual dan tidak mengatasnamakan kelembagaan. Peran secara kelembagaan baru terlihat setelah korban bencana berada di lokasi yang aman (pengungsian). Democratic Grass Root Group dalam penanganan bencana ini karena pertama tidak ada dalam fungsi dan tujuan dibentuknya kelompok-kelompok tersebut (kelompok idiologis, sosial budaya, dan ekonomi fungsional). Kedua, kelompok-kelompok yang berada di dalam Democratic Grass Root Groups ini memberikan peran hanya sebatas pada pemberian bantuan kepada korban bencana setelah ada di pengungsian. Hal itu pun masih ada yang memandang bahwa bantuan itu diberikan kepada anggota kelompok mereka saja, dan jika tidak demikian pun, masih ada yang menganggap bahwa pemberian bantuan itu merupakan salah satu wujud untuk menarik simpatisan bagi kelompok tertentu.
Pada saat tepat terjadinya bencana, masyarakat yang menjadi korban bencana yang sebenarnya berperan paling besar. Pada fase ini terutama pada saat tepat terjadinya bencana, masyarakat yang menjadi korban bencana yang berperan dalam penanganannya. Masyarakat secara spontan berusaha menyelamatkan diri dan bahu-membahu berupaya mengatasi bencana.
Pada fase ketiga dalam siklus bencana, yakni fase pemulihan atau pasca terjadinya bencana, peran kelembagaan lokal yang dominan dilaksanakan oleh Local Government. Kelurahan mendapatkan dana dan bantuan dari pemerintah pusat. Selain dari pemerintah pusat, Kelurahan juga menerima sumbangan dari masyarakat yang tidak terkena bencana dan ingin turut menolong. Sehingga sebenarnya kelurahan lebih bersifat sebagai sebuah lembaga yang bertugas memanajemen bantuan yang datang dari berbagai pihak untuk disalurkan secara tepat bagi masyarakat yang terkena bencana. Inilah alasan dari lebih dominannya Kelurahan dalam fase pemulihan setelah bencana, yaitu karena Kelurahan mempunyai posisi yang paling strategis dalam fase ini. Kelurahan juga yang berperan dalam pendataan kerusakan bangunan dan fasilitas publik, berinisiatif dalam perbaikan sarana dan prasarana publik yang rusak tersebut, mengkoordinasi dalam pembersihan lingkungan dan yang terpenting adalah Kelurahan merupakan lembaga yang berwenang dalam mengajukan usulan pembiayaan program penanggulangan bencana kepada pemerintah pusat.
Peran paling kecil dalam fase pasca bencana ini dilaksanakan oleh Democratic Grass Root Groups. Hal ini terjadi sebab Democratic grass roots adalah lembaga yang memang mempunyai tujuan lembaga bukan untuk menangani bencana. Seperti kelompok Forum Keakraban Masyarakat Betawi, yang merupakan sebuah kelompok budaya, yang bertujuan untuk meningkatkan dan melestarikan budaya Betawi agar tidak hilang. Partai politik yang merupakan juga lembaga ideologis sehingga termasuk juga dalam Democratic Grass Root Groups, juga lebih mempunyai tujuan kelembagaan yang lebih bersifat politis. Sehingga kalaupun ada bantuan dari partai politik bagi pemulihan bencana, biasanya bantuan dilakukan apabila memang berkaitan dalam mencapai tujuan politik mereka, seperti simpati dari masyarakat agar memilih partai politik tertentu dalam pemilihan umum. Alasan ini membuat bantuan dari partai politik menjadi tidak tetap, yaitu membantu hanya apabila waktu dan keadaan tertentu yang dirasakan dapat membantu terciptanya tujuan partai.
Peran dari Conservative Grass Roots, Local Government dan juga Democratic Grass Roots sebenarnya masing-masing berperan penting dan dibutuhkan keberadaannya. Dalam melihat peran yang dapat dilakukan oleh ketiga kelembagaan lokal ini akan dijelaskan dalam beberapa tahapan terjadinya bencana yaitu pra bencana, saat bencana, dan juga pasca bencana. Yang dicontohkan dalam hal ini pada saat bencana banjir.
Pada tahapan pra bencana, local government dapat melakukan banyak hal, seperti melakukan pemetaan rawan bencana, membuat sumur resapan, menyediakan cadangan pangan dan sandang, sosialisasi dan pelatihan prosedur tetap penanggulangan banjir, membangun fasilitas pengolahan limbah dan sampah, sampai dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan daerah aliran sungai, seperti membuat pemukiman atau membuang sampah ke sungai.
Kenyataannya adalah, local government yang dalam hal ini adalah Kelurahan, tidak berbuat banyak, sayangnya. Padahal seperti diuraikan di atas, tanggung jawab dari Kelurahan sangatlah banyak dan beragam pula jenisnya. Kelurahan yang bertanggung jawab sebab Kelurahan merupakan kelembagaan yang paling rendah dimana mewakili keberadaan pemerintah secara resmi. Oleh karena itu, Kelurahan sudah seharusnya lebih aktif lagi dalam mengangkat permasalahan daerahnya dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan beberapa hal yang bisa dilakukan dalam pencegahan bencana seperti disebutkan di atas.
Kenyataan yang ada adalah, Kelurahan hanya melakukan sedikit hal saja. Selain itu, Kelurahan sepertinya juga kurang sungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Seperti pelatihan terhadap penanggulangan banjir, Kelurahan memang melakukan kegiatan ini, namun kurang serius, seperti kurang sistematis, dan rutinnya latihan dari kegiatan ini. Padahal seperti umumnya sebuah pelatihan, akan tercapai tujuan dengan lebih efektif apabila dilakukan secara konstan atau rutin dan berulang.
Selain itu, Kelurahan juga membuat peta daerah genangan banjir. Namun hal yang dilakukan oleh Kelurahan sebatas hanya menggambarkannya saja secara umum, seperti dimana saja lokasi banjir yang terjadi. Apabila Kelurahan sedikit lebih sungguh-sungguh seharusnya Kelurahan bukan saja menggambarkan saja tempat-tempat daerah bencana, namun juga gambaran rincinya yaitu sebab musabab terjadinya bencana, apa saja yang sudah ditimbulkan, kapan saja terjadinya bencana, prediksi di masa depan, dan lain-lain. Untuk lebih memaksimalkan kegiatan ini, maka cukup penting bila kegiatan ini diiringi dengan sosialisasi. Hal ini cukup penting sebab dengan penggambaran yang rinci ditambah dengan sosialisasi rutin, maka masyarakat akan selalu diingatkan, selain itu masyarakat juga merasa diperhatikan Kelurahan, sehingga dengan begitu diharapkan akan muncul kerjasama di antara keduanya secara efektif dan efisien.
Sayangnya hal ini tidak terjadi dalam penelitian ini, yang disebabkan beberapa hal. Pertama adalah hubungan antara Kelurahan dengan masyarakat. Masyarakat seringkali mengeluhkan kurangnya perhatian Kelurahan dalam penanggulangan bencana. Akibat riil yang muncul adalah, masyarakat menjadi tidak percaya dengan Kelurahan. Ketidakpercayaan ini muncul, karena didorong oleh dasar pemikiran yaitu tidak rutinnya program dari Kelurahan untuk penanggulangan bencana. Keadaan ini menyebabkan masyarakat akhirnya seringkali enggan bekerja-sama dengan Kelurahan.
Kegiatan lainnya yang sebenarnya cukup efektif dilakukan Kelurahan adalah berkoordinasi dengan Kelurahan lainnya. Banjir adalah sebuah bencana yang muncul seringkali karena arus sungai yang meninggi dan akhirnya membanjiri pemukiman sekitar sungai. Apabila Kelurahan bekerjasama dengan Kelurahan di Depok misalnya, Kelurahan di Depok dapat selalu menginformasikan keadaan sungainya, apabila sudah melebih batas maka menghubungi Kelurahan di Jakarta, sehingga Jakarta dapat mempersiapkan diri apabila akhirnya terjadi banjir. Walaupun hal ini cukup penting, namun tampaknya tidak dilakukan oleh Kelurahan. Menariknya, justru RT/RW yang melakukan hal ini, dan bahkan secara rutin. RT/RW di Kampung Melayu mempunyai hubungan baik dengan RT/RW di Depok, sehingga setiap kali ada kemungkinan bencana, yaitu debit air sungai meningkat maka RT/RW di Depok akan menghubungi RT/RW di Jakarta lewat telepon. Hal ini cukup efektif, sehingga beberapa kali warga telah siap dan selesai mengungsi ke tempat yang lebih tinggi pada saat sebelum banjir, sehingga korban jiwa pun umumnya sedikit. Selain RT/RW, dalam Conservative Grass Roots terdapat pula lembaga lainnya seperti dewan Kelurahan, Karang Taruna, PKK dan lain-lain. Namun tampaknya untuk tahapan pencegahan bencana ini hanya RT-RW yang perannya terlihat, dan akhirnya menonjol sendiri. Dewan Kelurahan, sayangnya menurut masyarakat akhirnya hanya berfungsi sebagai pelengkap keberadaan Kelurahan saja, namun tidak terlihat fungsi dan perannya. Hal ini karena posisi RT/RW ternyata lebih jelas daripada posisi Dewan Kelurahan. Terlihat ketika bencana muncul RT/RW lah yang mendapatkan banyak pujian dan juga kritikan, namun Dewan Kelurahan oleh Masyarakat dianggap bukanlah pelaksana teknis, sehingga kurang relevan untuk melakukan kerjasama dengan mereka.
Pada tahapan berikutnya, yakni saat terjadinya bencana maka hal yang paling mendesak adalah mengevakuasi, dan mengungsikan penduduk ke daerah aman. Setelah itu mencukupi kebutuhan pangan dan sandang. Kegiatan berikutnya adalah mendata jumlah dan lokasi korban bencana, agar bantuan yang diberikan lebih efektif dan efisien. Idealnya seluruh rangkaian kegiatan ini terencana, sehingga dapat berjalan dengan lebih lancar, karena kelancaran kegiatan penanganan sebuah bencana sudah seharusnya lancar dan rapih. Selain itu, dikaitkan dengan peran kelembagaan lokal, idealnya Kelurahan dibantu dengan RT/RW melakukan hal ini dengan bekerja sama, yaitu Kelurahan lebih sebagai peghubung dengan pemberi bantuan, baik donor pribadi maupun pemerintah, dan RT/RW lebih sebagai penghubung antara bantuan yang ada dengan korban bencana yang memerlukan.
Namun sayangnya, kedua hal ini tidak terjadi. Yang muncul justru adalah rangkaian kegiatan tersebut tidak terencana secara menyeluruh. Maksudnya adalah masyarakat sudah merasa biasa mendapatkan bencana, sehingga mereka sudah mengetahui kemana mereka harus mengevakuasi diri. Namun rencana yang muncul sebatas itu saja, bagaimana pangan dan sandang, beserta juga pelayanan kesehatan yang dibutuhkan seringkali tidak terencana, sehingga akhirnya korban bencana seringkali terlambat menerima bencana. Hal ini dapat terjadi karena banyak hal, pertama karena kurangnya kerjasama yang dalam hal ini RT/RW dengan Kelurahan. Seperti telah dijelaskan sebelumnya masing-masing mempunyai perannya, dimana keduanya juga saling berhubungan. Sehingga apabila keduanya saling bekerjasama maka hasilnya akan maksimal. Kenyataannya mereka memang bekerjasama, tetapi itu umumnya pada saat setelah terjadinya bencana saja. Apabila mereka bekerjasama mulai dari sebelum terjadinya bencana, dengan membuat rencana matang apa yang harus dilakukan oleh masing-masing, maka pada saat bencana tentunya hal-hal darurat yang sangat dibutuhkan oleh korban bencana telah dapat tersedia.
Pada saat setelah terjadinya bencana, beberapa kegiatan dibutuhkan untuk dilaksanakan segera, seperti pendataan kerusakan bangunan, memperbaiki sarana fasilitas dan bangunan publik, pembersihan lingkungan, dan yang juga penting, mengajukan program-program pencegahan bencana, untuk mencegah bencana terulang kembali.
Conservative Grass Rroots dan local government sudah seharusnya seperti pada tahapan sebelumnya secara ideal kembali bekerjasama, sehingga proses pemulihan dapat berlangsung dalam tempo yang lebih cepat. Kerja sama yang dilakukan secara ideal adalah Kelurahan berkonsentrasi dalam membina hubungannya dengan masyarakat luar yang ingin menyumbang dan juga tentunya pemerintah pusat, yang dalam hal ini dengan Kecamatan. Kelurahan adalah lembaga yang resmi sehingga akan lebih mudah dalam melakukan hal ini. Selain itu Kelurahan juga merupakan lembaga yang umumnya aparatnya lebih profesional daripada lembaga conservative grass roots, seperti RT/RW yang dipilih bukan berdasarkan atas profesionalitas, namun lebih kepada kemampuan memimpin. Sehingga akan menjadi ideal ketika Kelurahan berhubungan dengan “luar” dan RT/RW berhubungan ke “dalam” yaitu dengan masyarakatnya langsung, keduanya bekerja-sama, sehingga bantuan yang datang bisa lebih maksimal. Maksimalnya bantuan bisa terjadi karena dengan begitu terdapat pembagian kerja yang jelas, dimana masing-masing pihak berkonsentrasi kepada pekerjaannya masing-masing, sehingga seluruh pekerjaan yang dibutuhkan bisa terlaksana dengan baik.
Namun disayangkan kenyataan keadaan ideal tidaklah terjadi. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa kendala, seperti kurangnya kepedulian masyarakat menjaga lingkungan. Masyarakat seringkali meremehkan pentingnya lingkungan yang terjaga, seperti tetap membuang sampah di sungai walaupun mereka tahu hal inilah salah satu penyebab banjir. Keadaan ini bisa terjadi sebab pertama masyarakat merasa sudah terbiasa dengan bencana, seperti banjir di Kampung Melayu yang terjadi hampir kapanpun pada saat musim hujan. Kedua adalah kurang pahamnya pemerintah dalan hal ini Kelurahan mengenai kebutuhan dari masyarakatnya. Seperti yang terjadi di Kampung Melayu, masyarakat setempat ternyata membuang sampah di kali karena mereka pernah mempunyai tempat sampah yang berjarak dekat, namun sekarang telah hilang karena dibangun Rumah Toko. Akhirnya tempat sampah yang tersedia sekarang jaraknya terlalu jauh, sehingga masyarakat sangat repot untuk membuangnya karena harus menggunakan angkutan umum terlebih dahulu. Ketiga adalah terlalu tergantungnya masyarakat terhadap pemerintah. Seperti masalah tempat sampah, sebenarnya apabila antara masyarakat saling bekerjasama mereka dapat membayar orang yang dapat membuangkan sampah pada tempatnya. Namun mereka beralasan bahwa mereka adalah orang miskin sehingga sudah seharusnya mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal dalam kondisi sekarang dimana pemerintah terlihat sibuk dengan “diri” mereka sendiri sudah seharusnya masyarakat yang dapat dipimpin oleh RT/RW bersikap mandiri, untuk menghindari bencana, karena mereka sendiri yang merasakan bencana, dan menghindari lebih murah dan mudah daripada harus menghadapi bencana. Keempat adalah hukum yang masih terbatas sehingga sulit untuk ditegakan. Seperti hukum dari membuang sampah ke kali, memang terdapat sanksinya sesuai dengan peraturan daerah, tetapi tampaknya hal ini hanyalah “lips sevice” belaka, atau hanya pada tingkat kebijakan, sama sekali tidak dilaksanakan. Kelima adalah kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Seharusnya Kelurahan dapat mencontoh koordinasi yang dilakukan RT/RW di Kampung Melayu yang berkoordinasi dengan RT/RW di Depok dalam menginformasikan kemungkinan banjir, karena debit air di kali yang meningkat. Keenam adalah permasalahan yang seringkali dijadikan alasan utama terbatasnya bantuan dari pemerintah terhadap suatu bencana yaitu karena masalah dana. Memang keadaan negara sekarang ini cukup buruk perekonomiannya, namun perlu diingat pemerintah tetap mendapatkan penerimaan atau pemasukan dana, sehingga apabila memang dana yang didapatkan tidak banyak, maka sudah seharusnya terdapat urutan prioritas dalam pengeluaran yang dilakukan, dimana penanggulangan bencana seharusnya walaupun bukan prioritas pertama namun harus menjadi prioritas yang diutamakan
Hubungan Kelembagaan Lokal
Di Kampung Melayu kehadiran Dewan Kelurahan yang masih cukup baru (tahun 2000) dan kurang didukung oleh anggota yang cukup kompeten, karena dirasakan kurang dapat mewakili warga yang seharusnya mereka wakili, nampaknya masih belum maksimal dalam menjalankan fungsinya. Hal ini pada akhirnya dapat mempengaruhi hubungan kerjasama Dewan Kelurahan dengan Kelurahan dan institusi lokal lain yang harus bekerjasama dengan Dewan Kelurahan ini.
Dewan Kelurahan yang seharusnya berkewajiban mengambil aspirasi yang ada di masyarakat untuk kemudian menyampaikannya ke Pemerintah Kelurahan sebagai masukan pada kebijakan-kebijakan Kelurahan, sejauh ini masih belum terlihat. Baik dari pihak Kelurahan maupun masyarakat umum (passive grass roots) pun melihat bahwa kinerja Dewan Kelurahan dalam hal ini masih belum terasa.
Kelurahan masih belum menerima masukan-masukan yang merupakan bentuk dari penyampaian aspirasi melalui Dewan Kelurahan. Hal yang sama juga di keluhkan oleh institusi RT/RW dan masyarakat pada umumnya yang secara ekstrim dan terang-terangan menilai Dewan Kelurahan sebagai suatu insitusi yang ‘kurang penting’ dan tidak dirasakan kegunaannya. Walaupun Dewan Kelurahan sudah pernah mengadakan koordinasi dengan RT dan RW setempat, namun nampaknya kegiatan yang berusaha mengambil aspirasi masyarakat tersebut masih kurang mendapat tanggapan dari masyarakat pada umumnya.
Selain kurang berperannya Dewan Kelurahan terhadap penyampaian aspirasi ini, pandangan di masyarakat mengenai Dewan Kelurahan adalah mereka kurang atau bahkan tidak mengenali wakil mereka di Dewan Kelurahan (tidak berakar di masyarakat). ‘Pencekalan’ terhadap keberadaan Dewan Kelurahan ini juga diperparah dengan peraturan pemerintah yang menetapkan adanya alokasi dana bulanan yang cukup besar bagi tiap anggota Dewan Kelurahan (Rp. 500.000,-). Hal ini tentu saja menyebabkan kecemburuan sosial di masyarakat, terlebih bagi para pengurus RT/RW yang telah membantu Kelurahan dan lebih dirasakan kinerjanya di masyarakat selama berpuluh-puluh tahun tanpa menerima imbalan yang memadai.
Dengan melihat kelemahan yang dimiliki oleh Dewan Kelurahan ini, maka yang dilakukan pihak RT, RW dan Pemerintah Kelurahan Kampung Melayu kemudian adalah merangkul dan membantu mereka (Dewan Kelurahan) mengerti berbagai tugas yang seharusnya diemban dan juga membantu mereka menjalankannya, mengingat mereka telah mendapatkan hak (‘gaji’) mereka. Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan antara Pemerintah Kelurahan dan Dewan Kelurahan sejauh ini masih belum dapat dikatakan bersifat konsultatif dan kemitraan, karena keterbatasan yang dimiliki oleh pihak Dewan Kelurahan sampai saat ini.
Sejauh ini, penyampaian aspirasi dari masyarakat pada umumnya disampaikan melalui institusi yang sudah lama berdiri dan mengakar di masyarakat, yaitu RT dan RW. Dari pengamatan selama ini, jelas terbaca bahwa fungsi RT dan RW-lah yang terasa di sebagian besar masyarakat, baik dalam hal administrasi (pengurusan KTP, KK, dan sebagainya) sampai pada penyampaian aspirasi.
Koordinasi antara RT, RW, dan Pemerintah Kelurahan yang baik ini sangat terasa dalam bentuk pertemuan formal maupun informal (sangat kekeluargaan dan seringkali menggunakan waktu di luar jam kerja). Hal ini jelas terlihat ketika di suatu RT mengalami masalah, maka diusahakan pihak RT menyelesaikannya terlebih dahulu. Apabila pihak RT tidak dapat menyelesaikannya, maka ditangani oleh pihak RW dengan koordinasi RT tersebut. Apabila memang pihak RW sudah tidak mampu mengatasi masalah tersebut, maka kemudian mereka berkoordinasi dengan pihak Kelurahan. Hal ini membuktikan bahwa setiap level institusi ini memiliki kebebasan yang tetap terkoordinir/terkendali dengan baik. Kelurahan di sini juga berarti cukup dilihat sebagai pemimpin dalam koordinasi ini. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pasal 2 mengenai kedudukan Kelurahan, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kelurahan merupakan perangkat Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat di Kelurahan. Hal ini berarti bahwa Pemerintah Kelurahan merupakan institusi pemegang regulasi tertinggi di tingkat Kelurahan yang diakui oleh pemerintah. Dengan posisinya ini, maka sudah seharusnya apabila Pemerintah Kelurahan menjadi koordinator dari jaringan yang ada di lingkup kelurahannya tersebut.
Namun, ada juga hubungan Pemerintah Kelurahan yang hanya sebatas pada pelaporan semata, tanpa adanya campur tangan lebih lanjut dari pihak kelurahan kepada institusi lokal tersebut. Hubungan ini terjadi antara Pemerintah Kelurahan dengan BKM. Sampai saat ini, BKM memang melaporkan secara garis besar berbagai kegiatan dan progress yang telah mereka lakukan, namun Kelurahan tidak memiliki hak untuk mencampuri lebih lanjut masalah yang ada di BKM. Namun, apabila BKM memiliki kesulitan menghadapi warga yang tidak mau mengembalikan pinjamannya, Kelurahan bersedia membantu dengan memberikan dukungan secara tertulis ke pihak BKM.
Hubungan yang paling lemah sepertinya dimiliki antara Pemerintah Kelurahan dengan pihak-pihak Democtratic Grass Root Groups yaitu kelompok-kelompok di bidang Politik (Partai Politik), Sosial Budaya, dan Ekonomi (Koperasi Kedelai). Hubungan yang terjalin selama ini, hanyalah sebatas pada pencatatan bahwa kelompok-kelompok tersebut terdaftar di Kelurahan Kampung Melayu. Selain itu, hubungan juga akan terjalin apabila Kelompok Demokratik ini kemudian akan mengadakan acara yang memerlukan ijin dari pihak Pemerintah Kelurahan. Kelompok ini juga mengakui bahwa mereka kurang atau bahkan tidak melakukan koordinasi dengan RT dan RW terkait.
Sedangkan hubungan antara Kelompok ini dengan Passive Grass Root berbeda-beda. Untuk kelompok parpol, mereka cenderung untuk menfokuskan diri pada partisipan mereka saja, walaupun ketika terjadi musibah, ada juga yang bersikap tidak pilih kasih (membantu masyarakat secara umum, tidak hanya partisipannya saja). Berbeda dengan kelompok Sosial Budaya yang justru sangat erat hubungannya pada masyarakat umum, terutama anggota masyarakat yang menjadi fokus perhatian mereka. Lain dengan kelompok ekonomi yang diwakili oleh Koperasi Kedelai. Mereka cenderung tidak berhubungan dengan Pemerintah Kelurahan dan mereka juga hanya bergerak dalam ruang lingkup anggotanya. Namun, Koperasi Kedelai ini cukup memiliki hubungan dengan Dewan Kelurahan karena mereka pernah diberikan pinjaman modal untuk mengembangkan usaha mereka.
Dalam kaitannya dengan penanggulangan bencana, jaringan antar institusi lokal di lingkup Kelurahan Kampung Melayu jelas terlihat bahwa hubungan yang sangat erat dan memiliki koordinasi yang sangat bagus adalah hubungan antara Pemerintah Kelurahan dengan RT/RW setempat, serta hubungan antara RT/RW dengan masyarakat. Hubungan ini merupakan suatu potensi yang sangat baik dalam rangka memecahkan berbagai masalah, yang dihadapi oleh masyarakat.
Sedangkan hubungan yang masih lemah, kurang koordinasi, dan masih membutuhkan adanya dukungan dari berbagai pihak adalah hubungan antara Pemerintah Kelurahan dengan Dewan Kelurahan. Untuk menindaklanjutinya, nampaknya usaha RT/RW dan Pemerintah Kelurahan Kampung Melayu sudah sangat baik dengan merangkul mereka dan berusaha membantu mereka memahami dan menjalankan fungsi dan tugas mereka sesungguhnya.
Hubungan yang masih tergolong lemah juga dialami oleh hubungan antar Pemerintah Kelurahan dengan Kelompok Demokratik (kecuali Majlis Ta’lim). Hubungan yang dilakukan sejauh ini hanya sebatas pencatatan administrasi dan pelaporan kegiatan saja. Selanjutnya, mereka berkembang berdasarkan bidang yang menjadi perhatian mereka. Sementara itu hubungan antar kelembagaan di Penjaringan, terlihat jelas bahwa pihak kelurahan sebagai local goverment merupakan institusi yang berada di tengah-tengah dan merupakan sentral dari institusi-institusi lain baik dari institusi CGRG, DGRG dan kelompok passive. Disini jelas sekali bahwa kegiatan-kegiatan yang ada di Kelurahan Penjaringan ini masih didominasi oleh pihak kelurahan.
Peran institusi-institusi dari pihak CGRG dalam hal ini RT/RW, Karang Taruna, Dewan Kelurahan, PKK dan BKM dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat sangat terfokus pada tugas serta fungsi dari lembaga-lembaga itu sendiri. Semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan hanya terfokus kepada program-program yang telah ada dari pihak atas (pemerintah pusat) yang bersifat top down, tanpa adanya suatu usaha yang dilakukan atas keinginan dan kreatifitas dari institusi-institusi tersebut (bottom up).
Di sisi lain dari pihak DGRG mereka merasa tidak diperdulikan oleh pihak kelurahan. Dalam kegiatan-kegiatan dan menjalankan program kerja dari institusi-institusi ini lepas dari pihak kelurahan baik itu dari segi motivasi maupun dukungan-dukungan yang bisa melancarkan kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan. Kelurahan hanya sebagai pemberi izin atau rekomendasi, sementara dalam kegiatan pihak DGRG ini kebanyakan berupa swadaya sendiri.
Aturan main di antara berbagai institusi-institusi tersebut adalah pihak kelurahan yang lebih dahulu menggerakkan kegiatan-kegiatan baru bisa diikuti oleh institusi-institusi lain. Kalau tidak ada dukungan dari pihak kelurahan maka kegiatan-kegiatan yang ada tidak akan berjalan dengan baik. Tetapi ada juga institusi-institusi yang ada di Kelurahan Penjaringan ini yang tidak terikat dengan kelurahan, seperti karang taruna yang berada di RW 01 yang berjalan dan maju tanpa adanya dukungan dari pihak kelurahan. Mereka melakukan kegiatan dengan swadaya sendiri dan kreatifitas para pengurus dan anggotanya. Kelurahan hanya sebagai pemberi izin dan mengetahui, akan tetapi semua institusi yang ada di kelurahan ini bisa mengembangkan diri sendiri, ada sebagian institusi yang terbiasa menerima pendekatan secara instruktif dimana pihak kelurahan dianggap sebagai pihak yang memberi instruksi, sedangkan masyarakat dianggap sebagai yang menerima instruksi yang harus melaksanakan program-program yang telah dibuat oleh pemerintah, sehingga masyarakat kurang kreatif dalam menggali potensi yang dimiliki dan kurang nya percaya diri, bahkan mereka banyak yang tidak menyadari akan potensi yang dimilikinya yang bisa membuat mereka lebih maju.
Selain itu institusi-institusi yang ada di Kelurahan Penjaringan hanya berjalan sebagai sendiri-sendiri sesuai dengan koridor masing-masing, tanpa adanya koordinasi diantara institusi-institusi yang ada. Di sisi lain masih terdapat institusi masih belum menjalankan tugasnya dengan benar seperti yang terjadi di pihak CGRG, begitu juga halnya dengan institusi DGRG kebanyakan mereka hanya melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan program kerja mereka masing-masing.
Dalam kaitannya dengan penanggulangan bencana, seperti halnya yang terjadi di Kampung Melayu, di Penjaringan pun terlihat bahwa hubungan yang sangat erat dan memiliki koordinasi yang sangat bagus adalah hubungan antara Pemerintah Kelurahan dengan RT/RW setempat. Hubungan ini merupakan suatu potensi yang sangat baik dalam rangka memecahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Sedangkan hubungan yang masih lemah, kurang koordinasi, dan masih membutuhkan adanya dukungan dari berbagai pihak adalah hubungan antara Pemerintah Kelurahan dengan Dewan Kelurahan. Untuk menindaklanjutinya, nampaknya usaha RT/RW dan Pemerintah Kelurahan Kampung Melayu sudah sangat baik dengan merangkul mereka dan berusaha membantu mereka memahami dan menjalankan fungsi dan tugas mereka sesungguhnya.
Hubungan yang masih tergolong lemah juga dialami oleh hubungan antar Pemerintah Kelurahan dengan Kelompok Demokratik. Hubungan yang dilakukan sejauh ini hanya sebatas pencatatan administrasi dan pelaporan kegiatan saja. Selanjutnya, mereka berkembang berdasarkan bidang yang menjadi perhatian mereka
Perspektif Kelembagaan dari Passive Grass Root
Mengenai isu lingkungan di sekitar tempat tinggal warga, terutama RW dari pemukiman padat penduduk, masyarakat dinilai sudah cukup aktif serta turut serta didalam menyampaikan serta mengambil keputusan. Pihak RW merupakan pihak yang menjadi tokoh sentral dalam usaha yang menyangkut lingkungan tempat tinggal warga. Jika ada masalah yang terjadi, warga akan mengusulkan kepada RW agar diadakan rapat warga yang segera ditindaklanjuti oleh RW dengan menyebarkan undangan kepada warga. Demikian pula pada pelaksanaannya, warga dengan kapasitasnya, melakukan usaha tersebut tanpa mengharapkan bantuan dari pihak lain, sebatas apa yang bisa mereka kerjakan meski dalam pelaksanaannya mereka tetap saja memberikan tembusan kepada pihak lain seperti kelurahan.
Kelurahan selama ini dianggap gagal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pada saat kebakaran terjadi aparat kelurahan jarang sekali yang terlihat ada di lokasi kebakaran. Dalam pengelolaan bantuan pasca kebakaran sekalipun, kelurahan terkesan agak lambat dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat. Kegagalan itu dinilai bukan dari pelaksanaan program yang ada melainkan pada hal Dewan Kelurahan sebagai harapan warga juga dianggap masih belum mampu menunjukkan kinerja yang seharusnya. Selama ini Dekel hanya dipandang sebatas adanya demokrasi pada sebuah wilayah dan belum terlihat hasil kerja yang diharapkan. Persoalan tersebut mungkin disebabkan karena kinerja Dekel yang tidak maksimal karena tidak semua Dekel dapat bekerja sesuai dengan apa yang warga harapkan.
Meski tidak semua RT/RW dipandang sebelah mata oleh warga, tetapi warga tidak menutup kemungkinan adanya beberapa RT/RW yang tidak berkompeten berhasil menduduki jabatan tersebut. Yang disayangkan adalah adanya beberapa warga yang dianggap oleh warga mampu untuk menjabat posisi tersebut akan tetapi tidak mau keluar, sehingga harapan warga agar dapat dipimpin oleh pemimpin yang baik menjadi mimpi saja, sedangkan yang terjadi adalah pemimpin karbitanlah yang muncul menduduki posisi tersebut. Padahal warga beranggapan bahwa RT/RW-lah institusi yang dianggap seharusnya paling berperan terhadap apa yang terjadi di lingkungan mereka, terutama RW.
Keaktifan RT/RW merupakan motor penggerak bagi warga untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan lingkungan mereka sendiri. Seringkali masalah pengerukan kali yang seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah dilakukan sendiri oleh warga dengan bergotong royong. Ini bisa saja terjadi Karena adanya rasa tanggung jawab serta kreativitas RT/RW di dalam memimpin warganya, bahkan sering juga hal ini dilakukan atas inisiatif warga yang dapat dengan cepat ditindaklanjuti oleh RT/RW. Demikian pula pada informasi bantuan pemberdayaan masyarakat, RT/RW ternyata menjadi tumpuan para warga agar dapat menikmati bantuan tersebut.
Hal tersebut dapat dilihat pada contoh dimana RT/RW yang aktif melakukan sosialisasi mengenai bantuan dana pemerintah, baik bantuan kredit maupun bantuan hibah, dimana RT/RW yang aktif akan memiliki lingkungan yang lebih tertata dan bersih. Dalam kenyataannya pun RT/RW-lah yang berperan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dari urusan surat-surat penting sampai dengan memecahkan masalah antar warga serta menjaga kerukunan hidup bermasyarakat merupakan pekerjaan keseharian RT/RW yang harus dihadapi. Tetapi seringkali Kelurahan dan Dekel dikeluhkan oleh warga, baik dalam hal kinerja maupun dalam hal pelayanan. Akibat dari pengalaman yang tidak menyenangkan, saat ini mulai banyak warga yang tidak ingin tahu dan peduli mengenai aparat birokrasi, terutama Dekel dan kelurahan. Mereka masih menganggap bahwa RT/RW sudah cukup, meski terkadang juga mengecewakan, tanpa perlu mengetahui siapa Dekel mereka dan apa saja kerja mereka. Hal tersebut bisa juga dikarenakan sosialisasi yang kurang mengena di masyarakat, sehingga kinerja serta tugas yang diembannya tidak dimengerti oleh warga.
Kedekatan para tokoh masyarakat dengan warga ternyata masih dianggap kurang penting oleh institusi formal seperti kelurahan. Mereka masih menggunakan cara-cara lama, yaitu lebih mempercayakan jalur formal untuk sosialisasi serta melakukan upaya pemberdayaan tanpa melibatkan jalur non-formal, yang notabene lebih dekat dengan masyarakat. Ini sangat disayangkan, mengingat sosialisasi yang disampaikan seringkali tidak mengena kepada masyarakat, menyebabkan setiap upaya pemberdayaan masyarakat maupun kebijakan baru tidak dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Pemanfaatan jalur non-formal jika dimaksimalkan dapat menjaring lebih dari 60% warga keseluruhan yang mungkin tidak dapat dijangkau oleh jalur formal, karena warga miskin dan kecil pada dasarnya masih dipegang oleh para tokoh-tokoh ini.
Penutup
Jakarta adalah salah satu kota yang sangat rentan terhadap bencana, khususnya bencana yang disebabkan oleh kesalahan manusia (human made disaster). Jenis bencana yang sering terjadi di Jakarta adalah bencana kebakaran dan bencana banjir. Hampir sepanjang tahun banjir dan kebakaran terjadi sejumlah lokasi di Jakarta.
Penelitian ini berupaya mengungkap sejauh mana peran kelembagaan lokal yang ada di tingkat komunitas dapat memiliki arti strategis dalam konteks penanggulangan bencana. Sehingga dengan demikian, dampak dari bencana yang dirasakan oleh masyarakat dapat dikurangi secara signifikan.
Meskipun penelitian ini dilakukan di lokasi yang berbeda dan juga karakteristik bencana yang berbeda, harapan yang terkandung dari penelitian ini adalah ditemukannya sejumlah benang merah temuan yang mengarah kepada pola kelembagaan lokal dalam penanggulangan bencana.
Berikut ini beberapa benang merah yang cukup penting untuk diperhatikan:
- Peran dari berbagai kelembagaan lokal dalam penggulangan bencana sangat menonjol pada saat terjadi bencana. Sementara pada saat pra bencana relatif sangat rendah.
- Ada kecenderungan di antara kelembagaan lokal yang ada untuk bersifat reaktif semata dalam menanggulangi bencana yang sebenarnya sudah rutin atau sudah terdeteksi potensi kerawanannya.
- CGRG, dalam hal ini RT dan RW, adalah pihak yang berkecenderungan sangat tinggi perannya di semua tahap bencana.
- Khusus untuk bencana kebakaran, lebih memungkinkan untuk dilakukan upaya pencegahan karena karakteristiknya yang bersifat lokal. sementara bencana banjir lebih sulit untuk diantisipasi karena karakteristiknya yang bersifat regional.
Daftar Pustaka
- Buckingham-Hatfield, Susan & Percy, Susan (eds.). 1999. Constructing Local Environmental Agendas: People, Places and Participation. New York: Routledge.
- Budihardjo, Eko (ed.). 1998. Sejumlah Masalah Pemukiman Kota. Bandung: Penerbit alumni.
- Carter, W. Nick. 1991. Disaster Management: A Disaster Manager’s Handbook. Manila: ADB.
- Dahlberg, Kenneth A et.all. 1985. Environment and the Global Arena: Actors, Values, Policies and Futures. Durham: Duke University Press.
- Dunn, William N. 2001. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: PT.Hanindita Graha Widia.
- Form, William V, Sigmund Nosow. 1958. Community in Disaster. New York: Harper and Brothers.
- Ghai, Dharam & Vivian, Jessica M (eds.). 1992. Grass roots Environmental Action: People’s Participation in Sustainable Development. London & New York: Routledge.
- Gonzales III, Joaquin L. et.all. 2000. Opting for Partnership: Governance Innovation in Southeast Asia. Ottawa: Institute on Governance.
- Green, Gary Paul & Haines, Anna. 2002. Asset Building and Community Development. Thousand Oaks, California: Sage Publications, Inc.
- Inoguchi, Takashi et.all. 2003. Kota dan Lingkungan: Pendekatan Baru Masyarakat Berwawasan Ekologi. Jakarta: Penerbit LP3ES.
- Jewson, Nick & MacGregor, Sussane (eds.). 1997. Transforming Cities: Contested Governance and New Spatial Divisions. New York: Routledge.
- Menno, S & Alwi, Mustamin. 1992. Antropologi Perkotaan. Jakarta: Rajawali Press.
- O, Neill, Peter. 2003. Developing an Effective Risk Communication Model for Vulnerable communities. NSW State Emergency Service.
- Parinduri, Anhar. 2002. Pengembangan Kelembagaan Kegiatan Komunitas Lokal. Tesis FISIP UI: tidak diterbitkan.
- Quarantelli, E.L. (eds.) 1998. What is a Disaster?: Perspective on The Question. New York: Routledge.
- Usman, Widodo et.all. (eds.). 2000. Membongkar Mitos Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Wright, Susan (ed.). 1994. Anthropology of Organizations. London & New York: Routledge.
- Yoshihara, Naoki & Dwianto, Raphaella Dewantari (ed.). 2003. Grass roots and the Neighborhood Association: on Japan’s Chonaikai and Indonesia’s RT/RW. Jakarta: Grasindo.

