Indonesia | English
Beranda \ Rubrik Konsultasi \ Detil Konsultasi
Rubrik Konsultasi ini diasuh oleh Pusat Studi Manajemen Bencana UPN "Veteran" Yogyakarta. Kirimkan Pertanyaan Anda seputar Masalah Pertanian, Bencana Alam, dan Lingkungan Hidup.
Untuk mengirimkan pertanyaan konsultasi Klik Disini
Lebar jalur evakuasi
Tanya :

Tolong minta info standar lebar jalur evakuasi di dalam bangunan berapa ya? Lebar pintu, dan lebar jalur penghubung ke jalur evakuasi utama berapa standarnya? Aturannya dimana ? Matur nuwun......

( Agus Hindra, Bantul - 16.10.2008 )
Jawab :

Standar lebar jalur evakuasi, sebenarnya tidak ada ketentuan secara umum. Yang harus diperhatikan apakah jalur ini bisa dilalui dengan baik dan cepat, dan untuk jalur evakuasi (di luar bangunan) hendaknya bisa memuat dua kendaraan sehingga apabila saling berpapasan tidak menghalangi proses evakuasi. Dalam penentuan jalur evakuasi juga harus disepakati dimana titik kumpul yang aksesnya mudah dan luas. Titik kumpul harus di setiap dusun untuk mempermudah proses evakuasi. Kemudian ada tempat pengungsian sementara, merupakan tempat yang dianggap sebagai tempat yang masih aman dan tempat pengungsian akhir. Jadi, sekali lagi tidak ada patokan resmi soal lebar jalur evakuasi.

Yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Jalur evakuasi harus cukup lebar, yang bisa dilewati oleh 2 kendaraan atau lebih (untuk jalur evakuasi di luar bangunan);
  2. Harus menjauh dari sumber ancaman dan efek dari ancaman;
  3. Jalur evakuasi harus baik dan mudah dilewati;
  4. Harus disepakati bersama masyarakat;
  5. dan intinya harus aman dan teratur.  

Semoga anda puas dengan jawaban kami. Terimakasih atas kunjungan anda.

UPN "Veteran"Yogyakarta  Ashoka  Komunitas Peduli Bencana  Kappala  UNDP
PageRank Monitor