Pengelolaan kawasan kars di Indonesia belum mendapat perhatian yang khusus. Setiap daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas segala sumberdaya alam yang ada di dalamnya. Fenomena kars merupakan bentang alam yang memiliki keunikan, dari proses terbentuknya kawasan kars dibentuk oleh proses pelarutan batuan akibat adanya reaksi kimia batuan (CaCO3) dengan air yang melalui rongga-rongga pori atau rekahan yang membentuk fenomena alam baik di permukaan yang dinamakan dengan eksokars dan di bawah permukaan yang disebut endokars. Keunikan bentang alam kars dapat dilihat dari adanya penjajaran bukit-bukit kerucut (conical hill) dan cekungan-cekungan di antara bukit (dolena) serta gua-gua dan ornamen-ornamen yang terdapat di dalamnya. Kawasan kars memiliki fungsi ekosistem yang komplek, baik secara fisik (hidrologi, topografi, tanah, air dsb), secara biotik (flora dan fauna, biota-biota gua dan keanekaragaman hayati lainnya), dan secara culture merupakan tempat interaksi antara manusia dengan lingkungannya yang telah memberikan sumberdaya alam melimpah.
Kawasan kars yang sering dikenal sebagai kawasan kering dan tandus dikarenakan sifat fisiknya, dimana air terakumulasi di bawah permukaan oleh proses pelarutan yang membentuk lorong-lorong gua dan sungai-sungai bawah permukaan. Pada bagian permukaan kawasan kars berfungsi sebagai tandon penampungan air yang besar untuk menyuplai air yang ada di seluruh kawasan kars. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kawasan kars sebenarnya bukan kawasan yang kering tetapi kawasan yang memiliki fungsi hidrologi yang berfungsi sebagai pengontrol ekosistem yang ada di kawasan ini. Kesalahan pengelolaan kawasan ini dapat berdampak bagi keberlanjutan kawasan baik untuk manusia ataupun bagi makluk hidup dan sistem fisik yang ada didalamnya. Kebijakan pemerintah merupakan payung hukum yang kuat untuk melindungi kawasan kars dari kerusakan alam. Keberlanjutan kawasan kars merupakan warisan bagi anak cucu kita di masa yang akan datang.

