
Pusat Studi Manajemen Bencana (PSMB) UPN “Veteran” Yogyakarta mengimplementasikan visi dan misinya melalui program-program manajemen bencana berbasis komunitas. Secara organisasi maupun individu, bersama lembaga lain maupun sendiri PSMB UPN telah melakukan kegiatan kesiapsiagaan bencana terhadap ancaman letusan G. Merapi sejak 1994 hingga saat ini.
Paska Aktivitas Gunung Merapi tahun 2006 hingga saat ini PSMB UPN dalam pengarusutamaan pengurangan risiko bencana menjalankan 2 program bergandengan yakni “Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Peredaman Risiko Bencana Letusan G. Merapi (IDSB 34)” dan “Penguatan Komunitas Dalam Peredaman Risiko Bencana Letusan G. Merapi (IDSB 37)”. Perancangan program ini dilakukan bersama dengan Oxfam GB dan mitra-mitranya dari Timor Barat (PMPB) dan Flores (FIRD). Kemudian melibatkan UNDP, GTZ, Trocare dan Cordaid menghasilkan kesepahaman untuk berbagi informasi tentang rencana kegiatan masing-masing di 4 kabupaten tersebut.
Strategi Pelaksanaan
PSMB-UPN mempunyai strategi mereduksi risiko bencana G. Merapi dengan meletakkan masyarakat dan pemerintah sebagai aktor yang setara dalam upaya-upaya pengurangan risiko bencana. Penguatan kapasitas dalam kontek pengurangan risiko bencana di level masyarakat dan pemerintah dilakukan secara bersama-sama dan saling berinteraksi. Dalam implementasinya, pada setiap kegiatan penguatan kapasitas pemerintah maka perwakilan masyarakat juga ikut terlibat aktif dan begitu pula sebaliknya. Pada akhirnya, dari interaksi yang terbangun oleh kedua belah pihak ini diharapkan terjalin kesepemahaman dan kerjasama dalam upaya-upaya pengurangan risiko bencana. Peran pemerintah dan masyarakat dapat ditingkatkan melalui pemahaman tentang karakter ancaman, memahami kerentanan, menilai risiko, dan menemukenali kapasitas yang dimiliki oleh masing-masing aktor. Hal ini diwujudkan dalam bentuk integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembanguan di daerah, sistem peringatan dini berbasis masyarakat (jaringan komunikasi) dan kesiapsiagaanan semua pihak untuk tanggap bencana.
Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana diupayakan melalui proses penguatan di level grass root (IDSB 37) dan pemerintah (IDSB 34). Sejatinya, kedua proses ini akan saling menguatkan dan berkonstribusi dalam pengarusutamaan pengelolaan risiko bencana menghadapi ancaman G. Merapi di ke empat kabupaten lintas Merapi. Walaupun dalam dokumen resmi project kedua project ini dikelola secara terpisah, namun dalam pelaksanaannya di lapangan keduanya saling berhubungan, dalam artian: pada proses penguatan di level pemerintah ada perwakilan dari kelompok masyarakat yang terlibat aktif dan begitu juga sebaliknya.
Latar Belakang
Erupsi G. Merapi 14 Juni 2006 menyebabkan penumpukan material vulkanik berupa abu, batu dan pasir di hulu sungai Gendol. Total volume material tersebut menurut BPPTK (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian) pada tahun 2006 mencapai 6,5 juta meter kubik. Pada musim hujan, material vulkanik di hulu S. Gendol dapat menjadi lahar atau aliran air bercampur material vulkanik. Dari pengalaman terjadinya lahar di S. Boyong tahun 1995, curah hujan 35 milimeter selama dua jam dapat menyebabkan lahar. Namun di S. Gendol, menurut BPPTK curah hujan yang dapat memicu lahar diperkirankan sebesar 50 milimeter selama dua jam. Lahar di S. Gendol menjadi ancaman bagi masyarakat di sepanjang alur S. Gendol. Menurut Dinas P3BA (Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam) Kabupaten Sleman, kawasan berisiko atas ancaman lahar S. Gendol meliputi wilayah Kecamatan Cangkringan, Ngemplak dan Kalasan dalam wilayah 7 desa dan terdiri dari 59 dusun. Jumlah penduduk di kawasan berisiko ini total jiwa 26.342 jiwa dari 7.686 keluarga.
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Departemen Kimpraswil telah membangun sabo dam sebagai langkah mitigasi ancaman lahar. Selain keterbatasan teknis sabo mengingat jumlah material yang terus bertambah, masih ada lokasi-lokasi yang memungkinkan terjadinya overflow aliran lahar. Kawasan yang berpotensi terkena aliran lahar dari overflow meliputi 59 dusun yang disebutkan di atas.
Kondisi per Juni 2006 adalah endapan sisa erupsi sebelum Juli 2006 menunjukkan material vulkanik yang tertimbun tidak hanya mengarah ke selatan, seperti ke S. Gendol dan S. Woro, tetapi juga ke sungai-sungai lain di sektor barat seperti S. Kuning, S. Boyong, S. Krasak, S. Sat / Putih, S. Blongkeng, S. Lamat, S. Senowo, S. Trising, S. Apu dan bahkan S. Pabelan. Hal ini mengakibatkan kawasan rawan risiko bencana lahar dingin G. Merapi menjadi semakin melebar, tidak hanya mengancam kawasan di sekitar Sungai Gendol namun juga Sungai Woro. Perubahan ini mengakibatkan kawasan yang berpotensi terkenan aliran overflow menjadi 302 dusun (63 desa) di sekitar G. Merapi.
Ketidakmenentuan cuaca, belum adanya pemahaman merata tentang konteks ancaman, dan ketiadaan teknik-teknik penyelamatan diri dan aset secara terstruktur dan dipahami masyarakat, maka nilai kerentanan atas ancaman lahar menjadi semakin besar dari waktu ke waktu. Untuk itu diperlukan usaha membangun kesiapsiagaan/tanggap bencana pada masyarakat di kawasan berisiko lahar, sebagaimana diusulkan dalam program ini.
Perubahan arah tumpukan material vulkanik G. Merapi yang tidak hanya menuju ke Sungai Gendol namun juga ke Sungai Woro, mengakibatkan pertambahan luasan kawasan rawan risiko bencana menjadi 63 desa di sekitar kawasan G. Merapi. Inisiasi proyek CBDRM ini mengedepankan pendampingan masyarakat dengan pelibatan aktif para pihak terkait, utamanya pemerintah lokal di tingkat dusun-desa dan kecamatan. Kesepakatan terbangunnya antara masyarakat, PSMB-UPN dan pemerintah daerah untuk bersama-sama bekerja dan mempersiapkan masyarakat di 63 desa dalam menghadapi ancaman lahar dingin G. Merapi. Diskusi-diskusi kritis dan proses pendampingan masyarakat dalam konteks mempersiapkan masyarakat setempat dalam menghadapi ancaman G. Merapi menghasilkan ide-ide kritis: seperti bagaimana menggalang kerjasama masyarakat dan pemerintah setempat dalam mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi ancaman lahar dingin G. Merapi. Diharapkan, proyek ini dapat sekaligus berfungsi sebagai suatu proses pendampingan masyarakat yang berkelanjutan.
Proses membangun kesepahaman antara pemerintah desa/dusun setempat, masyarakat dan PSMB-UPN dimulai dengan diskusi-diskusi intensif dan pendampingan. Di luar program IDSB 34 dan IDSB 37, PSMB-UPN juga membangun proses dengan masyarakat setempat secara mandiri. Hasil dari proses-proses yang dibangun dengan independen program ini kemudian dipadukan untuk memperkuat proses pengarusutamaan pengurangan risiko bencana di tingkat masyarakat dan pemerintah di sekitar kawasan G. Merapi. Walaupun di dalam narasi proyek disebutkan bahwa kegiatan dilakukan di 63 desa, namun sangat terbuka kemungkinan bila kemudian pendampingan masyarakat dalam konteks CBDRM dilakukan di lebih dari 63 desa tersebut. Namun, tetap dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki saat ini.
Kondisi saat ini, 4 kabupaten (Magelang, Klaten, Sleman dan Boyolali) memulai babak baru dengan disepakati dan ditandatanganinya Forum Merapi sebagai wadah bersama untuk mengelola kawasan G. Merapi, sekaligus menindaklajuti UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan.
“Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Peredaman Risiko Bencana Letusan G. Merapi (IDSB 34)”
Tujuan Dasar
Kontribusi kepada berkurangnya risiko bencana primer dan sekunder G. Merapi yang berdampak kepada berkurangnya kematian, kesakitan dan kerugian aset-aset pada masyarakat kawasan rawan bencana.
Program ini akan mendorong pemerintah di tiap-tiap kabupaten untuk memasukkan rencana pengurangan risiko kedalam rencana pembangunan daerah dan penganggaran tahunan. Pemerintah kabupaten akan peta ancaman, kerentanan dan risiko, sumber daya lokal, dengan mengintegrasikan data jenis kelamin terdisagregasi; dan mengembangkan rencana pengurangan risiko bencana untuk satu jenis bencana (letusan G. Merapi).
Melalui program ini harapannya dapat mendorong perubahan-perubahan gagasan/ide pada autoritas kabupaten:
- Dari tanggap darurat yang terbatas ke pendekatan yang komprehensif (kesiapsiagaan dan mitigasi).
- Bahwa bencana dan pembangunan tidak dapat dipisahkan,
- Menerima peran sebagai pemegang kewajiban (duty bearer),
- Bahwa terhadap cara-cara berbeda dalam memperlakukan laki-laki, perempuan dan anak-anak.
- Intervensi kemanusiaan dapat diukur dan dapat ditanggunggugat,
- Pemerintah daerah dapat membiayai sendiri dan mengakses sumberdaya eksternal,
- Intervensi kemanusiaan selalu terukur dan akurat.
Selain itu, pemerintah kabupaten diharapkan:
- Risiko bencana dapat dikurangi,
- Pengurangan risiko bencana merupakan aspek penting untuk kelanjutan pembangunan, dan karena itu mengurangi kemiskinan dan penderitaan,
- Masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kapasitas untuk berperan penting dalam mengurangi risiko bencana.
- Berinisiatif untuk meningkatkan kapasitas staf dan dinas-dinas terkait dalam pengelolaan bencana dan pengurangan risiko bencana.
- Mengintegrasikan penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan di daerah masing-masing, di mulai dari dinas-dinas terkait.
- Menggalang inisiatif politik dari anggota DPR untuk berintegrasi dengan DRR pada program pembangunan daerah.
- Menjadikan pokja sebagai sumberdaya untuk kebutuhan pengembangan inisiatif daerah.
- Risiko bencana sebagai aspek penting yang mempengaruhi keberlanjutan pembangunan dapat dikurangi, sehingga kemiskinan dan penderitaan juga dapat berkurang.
- Mengedepankan keberdayaan masyarakat, dimana baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kapasitas untuk berperan penting dalam mengurangi risiko bencana.
Program ini akan memberikan kontribusi kepada pencapaian pengurangan kemiskinan (atau mencegah lebih banyak orang jatuh kedalam kemiskinan) melalui perlindungan yang lebih baik terhadap jiwa dan penghidupan masyarakat miskin yang rentan terhadap bencana di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Melalui peningkatan kapasitas pejabat-pejabat pemerintah setempat dalam manajemen bencana (termasuk pemahaman tentang kerentanan), diharapkan dapat menuju perbaikan kebijakan dan praktek mitigasi bencana oleh pemerintah yang berkepentingan.
Tujuan Spesifik
Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Peredaman/Pengurangan Risiko Bencana Letusan G. Merapi dengan mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam kebijakan penganggaran, kelembagaan dan rencana pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kelompok rentan.
Indikator pencapaian program :
- Tiap kabupaten mempunyai/memperbarui database kebencanaan G. Merapi (peta ancaman, kerentanan, kapasitas dan resiko dan penduduk menurut umur dan sex).
- Terbentuk dan berfungsinya Pokja lintas 4 kabupaten sebagai pusat informasi pengurangan risiko bencana untuk kawasan di sekitar G. Merapi.
- Tiap kabupaten memiliki rencana untuk penguatan kelembagaan dalam kerangka rencana aksi pengurangan/peredaman risiko bencana letusan G. Merapi, baik ancaman primer dan sekunder.
- Tersedianya hasil analisa anggaran peredaman/pengurangan risiko bencana letusan G. Merapi untuk melalui sektor-sektor terkait dalam DIP (RENJA SKPD) atau RAPBD (RKPD) tahun anggaran 2008 di tiap kabupaten.
- Mekanisme dana penanggulangan bencana menjadi wacana publik di tingkat kabupaten, propinsi dan nasional.
“Penguatan Komunitas Dalam Peredaman Risiko Bencana Letusan G. Merapi (IDSB 37)”
Tujuan Dasar
Kontribusi kepada berkurangnya risiko bencana primer dan sekunder G. Merapi yang berdampak kepada berkurangnya kematian, kesakitan dan kerugian aset-aset pada masyarakat kawasan rawan bencana.
Project ini diharapkan dapat berkontribusi pada peran serta aktif masyarakat dalam agenda kesiap-siagaan pemerintah dan komunitas dalam menghadapi ancaman letusan Gunung Merapi di 4 kabupaten (Magelang, Boyolali, Klaten, dan Sleman).Hal ini diupayakan dengan memfasilitasi masyarakat untuk menyusun konsep kesiapsiagaan komunitas yang sesuai dengan ancaman, kapasitas dan kerentanan lokal di 15 alur sungai di Cluster Merapi dan kemudian mengkomunikasikan perencanaan tersebut kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini adalah pemerintah lokal dan parapihak lain yang juga bekerja untuk upaya pengurangan risiko bencana di kawasan G.Merapi.
Hal utama yang diupayakan oleh proses pendampingan dalam proyek ini adalah:
- Meningkatkan kapasitas masyarakat di sekitar kawasan G. Merapi untuk mengenal dan memahami ancaman, kapasitas, dan kerentanan menghadapi letusan G. Merapi di lingkungan terdekat mereka tinggal (paling kecil adalah dalam skoping dusun).
- Mendorong komunitas untuk membuat perencanaan kesiapsiagaan dan upaya-upaya pengurangan risiko bencana menghadapi letusan G. Merapi berdasarkan ancaman, kerentanan dan kapasitas yang ada di lingkungan terdekat dari komunitas tersebut.
- Mendorong dan memfasilitasi komunitas untuk melibatkan pihak pemerintah lokal dalam proses mengenal ancaman, kapasitas dan kerentanan dan proses membuat perencanaan untuk kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana di lokasi masing-masing.
- Mendorong dan memfasilitasi komunitas untuk membangun jejaring dengan para pihak lain, termasuk dengan pemerintah lokal dan terlibat aktif diskusi-diskusi serta proses-proses perencanaan kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana yang dilakukan oleh pemerintah mulai dari tingkat desa – kecamatan sampai ke tingkat kabupaten.
Tujuan spesifik
Meningkatkan kapasitas masyarakat di 63 desa (302 dusun di 14 kecamatan dari 4 Kabupaten) kawasan rawan bencana untuk mengurangi risiko bencana dari lahar.
(proposal awal: 7 desa 59 dusun, alur S. Gendol. Bertambah menjadi 63 desa 350 dusun, 14 kecamatan di alur S. Gendol, Boyong, Woro, Krasak-Bebeng, Batang, Blongkeng, Putih, Senowo, Tlising, Apu)
Indikator pencapaian program :
1. Masyarakat di 63 desa (302 dusun di 14 kecamatan dari 4 kabupaten) mengetahui secara terstruktur tentang ancaman, kerentanan dan kapasitas mereka terhadap risiko lahar G.Merapi.
Pemahaman ancaman, dilakukan dalam CBDRM kampung di 302 dusun, disampaikan dalam materi mengenal ancaman sekuder letusan G. Merapi, termasuk didalamnya bagaimana hubungan antara sabo dalam pengelolaan ancaman sekunder. Dengan memahamkan adanya ancaman sekunder, diharapkan memunculkan sikap antisipatif di masyarakat, yang sebelumnya hanya antisipasi bahaya primer. Tindak lanjut dari pengenalan ancaman lahar dengan melaksanakan kegiatan pembuatan peta ancaman lahar, prosedur penyelamatan dan rencana pengurangan risiko di tiap-tiap alur sungai. Lampiran 1.1 Dokumen Analisa ancaman, kerentanan, dan kapasitas.
2. Masyarakat di 63 desa (302 dusun di 14 kecamatan dari 4 kabupaten) mempunyai rencana aksi untuk mengurangi risiko, termasuk rencana pengamanan aset livelihood.
Proses penyusunan rencana aksi untuk mengurangi risiko dan pengamanan aset penghidupan dilakukan bersamaan dengan proses training pembentukan Tim siaga. Anggota tim siaga, terutama di desa baru menjadi pemandu dalam penyusunan peta, SOP dan rencana aksi di desanya, bergabung dengan beberapa desa lainnya dalam pertemuan alur sungai. Anggota tim siaga memiliki pemahaman atas ancaman, risiko dan kondisi (kapasitas dan kerentanan) yang bisa disampaikan kepada masyarakat. Proses ini dilakukan di 302 dusun berdasarkan 15 alur sungai.
3. Terbentuknya Tim Siaga Desa yang mencakup 63 desa dengan struktur dan tanggung jawab yang jelas.
Pembentukan Tim Siaga telah terbentuk dan siap bekerja di kampung, telah melakukan 2 kali pelatihan (DM dan PPGD), dari pelatihan yang sudah dijalani, muncul dari masyarakat antara lain ada kegiatan lanjutan (pelatihan PPGD, ingin bergabung di PASAG Merapi, pelatihan SAR dll) yang mengarah pada penguatan kapasitas untuk menjadi Tim Siaga Desa. Proses ini dilakukan di 302 dusun berdasarkan 15 alur sungai di 14 kecamatan dari 4 kabupaten di Cluster Merapi. Pengorganisasian tim siaga desa ini selanjutnya berhimpun dengan PASAG Merapi.
4. Sejumlah kegiatan pengurangan resiko terlaksana di 63 desa sesuai dengan analisa risiko dan rencana aksi masyarakat.
Proses ini dilakukan bersamaan dengan proses training pembentukan Tim Siaga Desa. Dalam proses pelatihan, terdapat materi CBDRM, yang intinya mengenalkan hubungan antara ancaman, risiko, kapasitas dan kerentanan, serta bagiamana mendorong masyarakat mampu mengurangi risiko bencana dengan memperhatikan kelemahan yang dimiliki sekaligus menggunakan kapasitas yang dimiliki dengan penekanan bagaimana melakukan tindakan yang mampu dilakukan sendiri, serta berusaha mengurangi ketergantungan atau tidak terlalu tergantung pada pihak luar. Proses ini dilakukan di 302 dusun berdasarkan 15 alur sungai di 14 kecamatan dari 4 kabupaten di Cluster Merapi.
5. Adanya sistem peringatan dini yang disepakati bersama.
Sistem Peringatan Dini di 35 desa yang sebelumnya telah disepakati – telah dievaluasi dan diperbaiki. Sistem peringatan dini dikenalkan saat pelatihan, dikaitkan dengan ancaman yang ada, intinya mengenalkan bagaimana masyarakat mampu menandai datangnya ancaman, menyebar informasi datangnya ancaman, dan bagaimana memastikan masyarakat luas merespon atas informasi dengan tindakan yang nyata. Sistem peringatan dini di tiap kampung berbeda-beda, tergantung posisi kampung dan sarana kesiapsiagaan yang ada. Proses ini dilakukan di 302 dusun berdasarkan 15 alur sungai di 14 kecamatan dari 4 kabupaten di Cluster Merapi. Perencanaan pembangunan pos-pos siaga, baik merupakan kegiatan melengkapi yang sudah ada maupun membuat pos-pos pengamatan baru di 15 alur sungai telah dilakukan.
6. Adanya rencana tanggap darurat bencana di tingkat desa.
Rencana tanggap darurat bencana di tingkat desa adalah hasil dari proses pembentukan Tim Siaga Desa dan penyusunan rencana aksi tanggap darurat bencana di tingkat desa. Rencana tanggap darurat kebanyakan dimiliki desa / kampung tertinggi, desa di bawahnya didorong untuk lebih mampu berperan membantu desa di atasnya saat terjadi kondisi darurat. Dalam antisipasi banjir lahar, kesiapsiagaan didorong untuk memetakan bagian kampung yang berisiko terlanda banjir lahar, serta membuat kesepakatan (mekanisme penyelamatan) untuk antisipasi banjir lahar terhadap aktivitas penambangan. Proses ini dilakukan di 302 dusun berdasarkan 15 alur sungai di 14 kecamatan dari 4 kabupaten di Cluster Merapi.
